Nasional

Pengawasan Partisipatif Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas

Oleh Admin Publiksatu · Selasa, 30 Mei 2023 03:33 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pengawasan Partisipatif Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas

Oleh: Zarmin, S.Pd

WACANA penundaan Pemilihan serentak 2024 yang menjadi perbincangan elit politik maupun masyarakat luas akhirnya terbantahkan. Hal itu menyusul dikeluarkannya peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022. Adanya peraturaan tersebut dipastikan tidak akan ditundanya Pemilu 2024 mendatang.

Dimulainya tahapan tersebut, besar harapan masyarakat negeri ini pada Pemilu 2024 mendatang saat memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD berjalan sesuai dengan yang dimanatkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022 pasal 2, dimana Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022 pasal 2, dimana Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Untuk mewujudkan itu dibutuhkan partisipasi semua pihak untuk ambil andil didalamnya, terutama Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip, mandiri; jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibel.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara pemilu sesuai yang diamantkan UU, yakni pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 untuk mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemilu memiliki peran penting dan vital untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan demokratis itu.

Hanya saja untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas tersebut dibutuhkan kerja-kerja kolektif terintegratif mengingat jumlah pengawas penyelenggaraan pemilu tidak sebanding dengan obyek pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu, baik obyek pengawasan pemilu bersifat internal maupun eksternal.

Bagikan