Berita Terkini
Baubau

Putusan Kasasi, Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Palabusa Kembali Dipenjara

Oleh Admin Publiksatu · Rabu, 31 Mei 2023 00:31 WIB · 2 menit baca
Putusan Kasasi, Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Palabusa Kembali Dipenjara

PUBLIKSATU, BAUBAU - Radjlun, Farida, dan Adisti gagal merasakan vonis bebas seutuhnya. Pasalnya, ketiga terdakwa korupsi proyek pasar Palabusa Kecamatan Lealea itu dinyatakan bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau bahkan sudah mengeksekusi terdakwa Radjlun (mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau) dan Farida. Keduanya dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau, Selasa (30/5).

"Kini R dan F sudah berada di Lapas Kelas II A Baubau. Sementara A di rujuk ke Jakarta karena alasan sakit," kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas II A Baubau, Burhanuddin.

Ia mengungkapkan, berdasarkan salinan putusan kasasi dari MA yang diterima pihaknya, para terdakwa dijatuhi pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. "Apabila tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti kurungan tiga bulan,” jelasnya.

Selain itu, tambah dia, Farida dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar lebih. "Apabila tidak dapat mengembalikan, maka diganti dengan hukuman selama 2,3 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani," tandasnya.

Sebelumnya, Radjlun, Farida, dan Adisti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada 26 April 2022 lalu. Kala itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Rahman menilai ketiga kliennya memang layak divonis bebas.

"Dakwaan Jaksa bahwa proyek itu total los tidak terbukti. Fakta di persidangan dan fakta di lapangan menunjukkan bangunan pasar Palabusa itu berdiri kokoh 100 persen dan sudah menjadi aset Pemkot (Pemerintah Kota) Baubau,” ujar Rahman dikonfirmasi lewat telepon seluler.