Berita Terkini
Sultra

AJI Kendari Desak Polres Muna Usut Tuntas Kasus Intimidasi Lima Wartawan

Oleh Admin Publiksatu · Minggu, 18 Juni 2023 22:33 WIB · 2 menit baca
Bagikan
AJI Kendari Desak Polres Muna Usut Tuntas Kasus Intimidasi Lima Wartawan

PUBLIKSATU, KENDARI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mendesak Polres Muna agar memproses hukum oknum pria pengintimidasi lima wartawan yang melakukan peliputan di proyek pembangunan kawasan kumuh Desa Lagasa Kecamatan Duruka.

Deviasi AJI Kota Kendari, Kasman melalui keterangan persnya menyampaikan tindakan intimidasi melarang liputan dan merampas Handphone milik jurnalis merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-undang.

Ia menjelaskan, pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas tindakan intimidatif yang dilakukan F yang diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, AJI Kendari menyatakan sikap:

Mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan F yang diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, terhadap lima jurnalis di Muna.

Meminta semua pihak di Kabupaten Muna untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tindakan F terhadap lima jurnalis merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kabupaten Muna.

Mendesak Polres Muna untuk segera memproses laporan lima jurnalis yang menjadi korban intimidasi saat meliput.

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers).

AJI mengimbau semua jurnalis untuk senantiasa tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menangani laporan aksi seorang warga yang diduga menghalangi kerja jurnalis saat melakukan liputan pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa.

Mantan Kasubdit II Reskrimum Polda Sultra itu bakal menindak tegas terduga pelaku atas perilakunya yang telah melanggar hukum, karena menghalang-halangi kerja jurnalis yang diatur dalam pasal 18 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Perkara ini menjadi atensi kami untuk segera dituntaskan secepatnya," tegas Mulkaifin, Minggu, (18/6).

Bagikan