Senat Prematur dan Ilegal, Rektor UMB "Abuse Of Power"
Bagikan

Oleh: La Ode Suwardin (Ketua Umum Pimpinan Komisariat IMM Hukum UMB)
Kepemimpinan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) Dr. Waode Al Zarliani, S.P. M.M, beberapa waktu lalu disorot oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Se-Kepulauan Buton (IMM Kepton), atas dugaan penyimpangan nilai dan prinsip Al-Islam Ke-Muhammadiyah-an (AIK), pelanggaran Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Statuta UM Buton (konstitusi UM Buton) serta pembangkangan terhadap Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (PWM Sultra) perihal keputusan tentang hasil AIK dalam proses pengangkatan Wakil Rektor (Warek) lingkup UM Buton periode 2023-2027.
Bak gayung bersambut, kepemimpinan yang sarat dugaan pelanggaran konstitusi di UM Buton kini memasuki babak baru. Setelah Rektor UM Buton mengabaikan hasil pertimbangan AIK yang dikeluarkan oleh PWM Sultra, kemudian melakukan upaya perlawanan dengan menggelar Rapat Senat Nomor: B/01/UMB.SA/S.OT.00.00/2023 perihal Rapat Pertimbangan Aspek Kepemimpinan Calon Warek Lingkup UM Buton, di ruang rapat Rektorat UM Buton pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 M, bertepatan dengan tanggal 22 Dzulqaidah 1444 H.
Senat UM Buton merujuk pada ketentuan pasal 26 Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) Nomor: 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), juncto pasal 43 dan Pasal 84 Statuta UM Buton Tahun 2019, tentang Senat Akademik/Universitas. Ketentuan pasal 26 Pedoman PP Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012, berbunyi bahwa Senat Akademik merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada PTM, mengenai tugas pokok, keanggotaan, masa jabatan dan pimpinan Akademik sesuai dengan peraturan Persyarikatan dan peraturan perundangan yang berlaku. Senat Akademik dalam menjalankan tugas pokoknya berlandaskan pada prinsip dan ideologi Muhammadiyah dan PP Muhammadiyah dalam keadaan tertentu dapat mengambil kebijakan lain tentang pimpinan dan keputusan Senat Akademik demi kemaslahatan Persyarikatan.
Lex specialis dalam ketentuan Pasal 43 Statuta UM Buton Tahun 2019, tentang Senat Universitas menerangkan bahwa Senat UM Buton berfungsi sebagai badan normatif akademik sekaligus badan perwakilan tertinggi di lingkungan UM Buton. Komposisi keanggotaannya terdiri atas Rektor, Warek, Dekan, Guru Besar dan Perwakilan Dosen Tetap mewakili bidang ilmu yang dikembangkan di perguruan tinggi bersangkutan, Perwakilan Dosen Tetap diusulkan oleh Dekan di setiap Fakultas. Selanjutnya Senat UM Buton di tetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor dan secara ex officio diketuai Rektor dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari para anggota Senat.
Keanggotaan Senat UM Buton secara terperinci diatur dalam ketentuan Pasal 84 Statuta UM Buton Tahun 2019 tentang Persyaratan Keanggotaan Senat Universitas, sebagai berikut; Ayat (1) a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam; b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah; c. Menjadi teladan dalam Muhammadiyah; d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah; e. Memiliki pengalaman, kecakapan, dan kemampuan menjalankan tugas; f. Memiliki komitmen dan mengkhidmatkan diri dalam memajukan UM Buton dan mengembangkan Persyarikatan; g. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; h. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi lain yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat; i. Memiliki ilmu pengetahuan dan pengalaman akademik yang memadai; j. Dosen tetap UM Buton dan Ayat (2) Masa Jabatan Anggota Senat Universitas 4 tahun.
Pedoman PP Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 Tentang PTM dan Statuta UM Buton Tahun 2019, merupakan konstitusi yang wajib dijalankan dan ditegakkan oleh Pimpinan PTM di UM Buton. Sebagimana Pakta Integritas Rektor UM Buton Masa Jabatan 2022-2026, yang ditandatangani oleh Dr. Waode Al Zarliani, S.P. M.M, point (1) menyatakan : “Memimpin UM Buton sesuai dengan prinsip-prinsip AIK serta aturan yang berlaku di Persyarikatan Muhammadiyah” dan point (2) menyatakan : “Memimpin UM Buton dengan mengutamakan profesionalisme dan integritas yang tinggi guna meningkatkan kualitas Catur Dharma UM Buton”, disaksikan oleh Ketua PWM Sultra dan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah di Yogyakarta pada tanggal 26 Desember tahun 2022.