Nasional

Mumpung Ditanggung Negara, Segeralah Vaksin Covid-19

Oleh Admin Publiksatu · Sabtu, 24 Juni 2023 22:41 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Mumpung Ditanggung Negara, Segeralah Vaksin Covid-19

PUBLIKSATU - Masa transisi Covid-19 tidak berarti kendur dalam hal preventif. Memang biaya vaksinasi dan perawatan pasien Covid-19 saat ini masih ditanggung negara. Namun, bisa jadi aturan itu segera dicabut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, rata-rata pertambahan kasus harian selama Januari sampai Juni tahun ini hanya 533 kasus positif.

"Jika dibandingkan dengan puncak kasus yang pernah dialami Indonesia, turun 97 persen. Begitu juga angka kematian yang terus turun. ”Perbaikan ini tidak terlepas dari peran vaksin,” katanya dikutip dari JawaPos.com, Kamis kemarin.

Pada awal Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020. Disusul Keppres 12/2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Lalu, pada 21 Juni lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menyatakan bahwa Indonesia sudah masuk masa transisi dari pandemi ke endemi Covid-19. Banyak pertanyaan setelah status transisi endemi ditetapkan.

Yang paling sering ditanyakan adalah biaya pengobatan pasien Covid-19 dan biaya vaksinasi. Saat masa pandemi, semua biaya itu ditanggung pemerintah. ”Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah. Tapi, kebijakan selanjutnya akan diatur lagi,” terang Wiku.

Karena itu, dia meminta masyarakat segera menjalani vaksinasi.Dokter spesialis paru, Erlina Burhan SpP pun menyatakan hal yang sama. Dia meminta masyarakat tetap saling memproteksi. Selain pakai masker saat berpotensi menularkan penyakit, juga menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Vaksinasi pun masih dirasa perlu.

Bagikan