Dokumen Bacaleg DPRD Muna Banyak Dinyatakan BMS
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Muna banyak yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Itu berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
"Verifikasi berkas Bacaleg sudah selesai dan hari ini kami sudah menyerahkan hasilnya kepada masing-masing Partai Politik (Parpol) untuk dilakukan perbaikan,” ujar anggota KPUD Muna, Muh Ihksan, Minggu (25/6).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi berkas, kandidat legislator peserta Pemilu 2024 itu masih banyak yang BMS. “Semua Parpol mayoritas Bacaleg-nya belum lengkap dokumennya. Bahkan beberapa partai semua Bacaleg-nya belum lengkap dokumennya,” bebernya.
Kata dia, KPUD Muna memberi waktu bagi Parpol untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen masing-masing Bacaleg yang dinyatakan BMS paling lambat 9 Juli 2023. "Selain melengkapi, dokumennya juga harus benar,” imbuhnya.
Ia menegaskan, bila tidak diperbaiki sampai 9 Juli, maka Bacaleg dimaksud akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Setelah itu, pihaknya menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).
Memang masa DCS masih ada ruang pergantian baik ganti Bacaleg maupun pidah Dapil (Daerah Pemilihan), namun syaratnya harus ada persetujuan dari Ketua Umum atau Sekjen (Sekretaris Jenderal) DPP partai bersangkutan.
“Apabila TMS, maka susah untuk dilakukan pergantian. Jadi waktunya sangat singkat, makanya kalau tidak dipenuhi sampai 9 Juli, maka pasti TMS,” pungkas Ikhsan.