Berita Terkini
Sultra

Polda Sultra Musnahkan Sabu-sabu 4.170 Gram

Oleh Admin Publiksatu · Sabtu, 1 Juli 2023 21:16 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Polda Sultra Musnahkan Sabu-sabu 4.170 Gram

PUBLIKSATU, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.170 gram atau 4,1 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba periode April sampai 30 Juni 2023.

"Hari ini kami Direktorat Narkoba Polda Sultra berserta dengan jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti 4.170 gram sabu-sabu yang kita kumpulkan periode April sampai Juni dari tujuh LP (Laporan Polisi)," kata Kombes Bambang dikutip dari Antara, Sabtu (1/7).

Dia menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya jika dikalkulasi ke dalam rupiah mencapai Rp6,255 miliar. Pemusnahan barang haram ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan setempat.

Menurut dia, dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya bisa menyelamatkan generasi bangsa khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara kurang lebih 8.250 jiwa.

"Dari kasus ini kita bisa mencegah dikonsumsinya barang bukti ini oleh masyarakat. Kita bisa menyelamatkan sebanyak 8.250 orang," ujarnya.

Bambang menerangkan, usai melakukan pemusnahan barang bukti, pihaknya akan segara melimpahkan berkas perkara tujuh laporan polisi dengan lima orang tersangka ke Kejaksaan setempat.

Bagikan