Mantan Napi, Faswahidin Mantap Maju di Pilcaleg Muna
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA - Faswahidin siap menjadi salah satu kontestan Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) tahun 2024. Mantan Narapidana (Napi) itu maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Muna di Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Faswahidin yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu secara terbuka mengungkapkan bahwa dirinya pernah divonis pidana penjara enam bulan oleh pengadilan. "Saya dihukum selama empat bulan dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2015 lalu," ungkap Faswahidin, Kamis (6/7).
Pun ia tak merasa keberatan dengan kewajiban mempublikasikan statusnya seorang mantan Napi melalui media massa yang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti Pilcaleg 2024.
"Saya Faswahidin Bakal Calon Legislatif Muna Dapil Muna 3 menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa saya pernah menjadi terpidana karena melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang," tuturnya.
Kendatipun menyandang mantan Napi, Faswahidin mengaku bahwa dirinya telah mempersiapkan segala perangkat dan tim untuk meraih kursi anggota DPRD Muna periode 2024-2029. "Tim kami sudah bentuk. Insyaallah Dapil Muna III, PAN Muna akan mendapatkan satu kursi," tukasnya.
Peliput: Anuardin
Redaktur: Texandi