Berita Terkini
Baubau

KPUD Baubau Temukan Beragam Kekurangan Dokumen Bacaleg Semua Parpol

Oleh penulis · Sabtu, 8 Juli 2023 01:35 WIB · 2 menit baca
KPUD Baubau Temukan Beragam Kekurangan Dokumen Bacaleg Semua Parpol

PUBLIKSATU, BAUBAU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau menemukan beragam kekurangan dokumen administrasi para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 yang diajukan 17 Partai Politik (Parpol) pada 1-14 Mei 2023 lalu.

"Total Bacaleg yang didaftarkan partai itu 397 orang. Tapi, saya tidak ingat pasti berapa Bacaleg kami kembalikan untuk memperbaiki administrasi. Yang jelas hampir semua partai ada perbaikan administrasi Bacaleg-nya," ungkap Komisioner KPUD Baubau, Farida dikonfirmasi di kantornya, Jumat (7/7).

Kata dia, hasil pemeriksaan atau verifikasi administrasi Bacaleg tahap awal tersebut telah diserahkan ke Parpol masing-masing pada 24 Juni 2023 lalu. Parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi Bacaleg untuk diajukan kembali pada 26 Juni-9 Juli 2023.

"Ada sembilan kriteria. Kekurangan dokumen Bacaleg itu misalnya dokumen salah upload atau punya orang lain, ijazah tidak dilegalisir, ada pensiunan tapi di KTP berstatus PNS, dan ada juga pindah partai," urai Koordinator Divisi Teknis KPU Baubau ini.

Lebih lanjut, beber dia, saat ini belum ada satupun Parpol yang ingin mengajukan pergantian Bacaleg. "Memang ada ruang untuk mengajukan Bacalah sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Tapi, sejauh ini yang konsultasi ke kami baru perbaikan," imbuhnya.

Terkait Bacaleg berstatus mantan narapidana, ujar dia, pihaknya baru menemukan satu orang yang terjerat kasus dengan ancaman lima tahun atau lebih. Namun, Farida tidak menyebut secara spesifik siapa bakal calon Anggota DPRD Baubau periode 2024-2029 dimaksud.

"PKPU 10 tahun 2023 mengatur bahwa salah satu syarat bagi Bacaleg mantan narapidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih adalah mengumumkan dirinya mantan narapidana melalui ke media massa. Kemudian, bukti publikasi dilampirkan. Tetapi, Bacaleg itu juga harus sudah bebas minimal lima tahun lalu," tandasnya.