Berita Terkini
Nasional

Ketua DPR Persilakan Penolak UU Kesehatan Ajukan JR ke MK

Oleh Admin Publiksatu · Rabu, 12 Juli 2023 23:57 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Ketua DPR Persilakan Penolak UU Kesehatan Ajukan JR ke MK

PUBLIKSATU - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengakui disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi UU menuai reaksi publik, khususnya organisasi profesi (OP) kesehatan.

Menurut Puan, penolak omnibus law UU Kesehatan bisa mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kemudian merasa atau dianggap hal itu belum cukup, kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK. Jadi, silakan saja, ini negara hukum," di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (11/7).

Selain itu, kata Puan, organisasi profesi juga bisa menyampaikan aspirasi atau keberatannya kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia meyakini, pemerintah bisa mengakomodasi aspirasi atau keberatan mereka dalam peraturan turunan dari omnibus law UU Kesehatan.

"Kemudian kalau belum terakomodir mungkin bisa menyampaikan lagi kepada pemerintah karena DPR sudah selesai. Nanti yang akan setelah mengundangkan, akan mengeluarkan PP adalah Kementerian Kesehatan, bisa memberikan masukan tersebut aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," papar Puan.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, pembahasan UU Kesehatan dilakukan secara transparan dan komprehensif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Bahkan, telah melibatkan partisipasi publik dari berbagai elemen, seperti kalangan dunia kesehatan dan medis.

"Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan," klaim Puan.

Bagikan