Berita Terkini
Busel

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bandara Kadatua Busel

Oleh Admin Publiksatu · Jumat, 14 Juli 2023 15:08 WIB · 1 menit baca
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bandara Kadatua Busel

PUBLIKSATU, BATAUGA - Penyidik Kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandar Udara (Bandara) Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Mereka adalah EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan CH ES Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana.

Ketiganya dianggap bertanggung jawab dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020 itu.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menerangkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose gelar perkara tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Kejari Sultra pada Kamis Juli 2023.

"Sehingga tim berkesimpulan bahwa dengan terpenuhinya (dua) alat bukti tersebut, maka bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini," ujar Ade Hermawan.

Ketiga tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik, kerugian negara dari proyek tersebut ditaksir sebesar Rp 1.612.990.000 dari total anggaran Rp1,8 miliar.