Berita Terkini
Baubau

Anggota DPRD Sultra Minta Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Dalang di Balik Penikaman Wartawan Baubau

Oleh Admin Publiksatu · Minggu, 23 Juli 2023 00:24 WIB · 2 menit baca
Anggota DPRD Sultra Minta Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Dalang di Balik Penikaman Wartawan Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Fajar Ishak mengutuk keras aksi penikaman terhadap seorang wartawan di Kota Baubau, LM Irfan Mihzan. Polisi diminta mengusut tuntas penganiayaan tersebut.

"Sungguh sangat mengejutkan saya menerima kabar penikaman adinda Irfan. Sebagai mantan ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Baubau, saya sangat menyayangkan dan mengecam adanya kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis Irfan," kata Fajar Ishak dalam keterangannya di grup PWI Sultra, Sabtu (22/7).

Menurut Legislator Partai Hanura ini, kejadian yang menimpa Irfan itu menunjukkan bahwa ada ancaman serius terhadap kebebasan pers di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) khusunya di Kota Baubau. "Saya merasa kemerdekaan pers di Sultra khususnya di Baubau sudah mulai terancam," tuturnya.

Mantan anggota DPRD Baubau ini mengatakan, aksi kekerasan terhadap Irfan itu mesti mendapat atensi khusus dari Kapolda Sultra dan Kapolri agar ke depan tidak ada lagi wartawan yang dianiaya oleh siapapun dengan alasan apapun.

"Pelaku harus segera ditangkap dan motifnya harus segera terungkap. Jika ternyata dalam pengungkapan kasus ini ditemukan mengarah pada tindakan intimidasi wartawan akibat tugas jurnalistik, maka pihak Polri dalam hal ini Polres Baubau harus segera menangkap juga aktor intelektualnya," imbuhnya.

Pun, aparat kepolisian perlu menelusuri keterkaitan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengirim pesan via WhatsApp kepada korban beberapa hari sebelum penikaman tersebut. Menurutnya, pesan oknum pejabat itu bisa dijadikan pintu masuk penyidik untuk memastikan apakah ada hubungannya dengan kasus ini.

"Apakah bermaksud membantu korban agar selalu waspada karena ada yang mau jahati korban ataukah justru pengirim pesan itu menjadi aktor intelektual. Yang pasti pengirim pesan itu perlu dimintai keterangan segera," tandas kandidat Doktor Ilmu Hukum UMI Makassar ini.