Demi Perlindungan Konsumen, MUI Minta Sertifikasi Halal Self-Declare Dihentikan Sementara

PUBLIKSATU, JAKARTA- Wakil Sekjen MUI, Ikhsan Abdullah meminta agar sertifikasi produk halal dengan jalur Self-Declare dihentikan sementara waktu. Hal ini menyusul mencuatnya kasus wine halal bermerek Nabidz.
“Jangan sampai dampaknya lebih luas lagi, masyarakat tidak lagi percaya (public distrust) dengan sertifikat halal, karena masyarakat tidak lagi merasa mendapatkan jaminan dan perlindungan atas kehalalan suatu produk sekalipun telah bersertifikat halal,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Senin (28/8).
Produk Nabidz ini memiliki label halal pada botol kemasannya. Menurutnya, proses sertifikasi halal produk Nabidz dan sejenisnya idealnya memang tidak dilakukan dengan Self-Declare, akan tetapi melalui jalur reguler.
Baca Juga: Presiden Dilempar Sandal, Natalius Pigai Nilai Kejadian itu Harus Dijadikan Evaluasi
“Yang terjadi ternyata prosesnya melalui Self-Declare halal dan tidak dilakukan pemeriksaan atas produk dan proses produksinya, terlebih tidak dilakukan pengujian ke laboratorium, mengingat produknya anggur,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Ikhsan juga menekankan agar Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) tidak hanya menyalahkan pelaku usaha dan pendamping proses halal Self-Declare.
Ikhsan berpandangan, kasus wine berlabel halal tersebut mencederai citra sertifikat produk halal yang selama 30 tahun membuat masyarakat merasa aman dan nyaman.
Ketika mengkonsumsi produk yang telah mendapatkan label halal, akan tetapi dengan temuan kasus ini, tentu mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap label halal tersebut.
Sebelumnya, warga bernama Muhamad Adinurkiat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Musababnya, merasa tertipu dengan produk red wine bermerk Nabidz yang melampirkan logo halal, tapi tidak benar halal.
Laporan polisi teregister dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Agustus 2024.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," kata Pengacara Adinurkiat, Sumadi Atmadja.
Baca Juga: Karena Ikut Nyaleg, Sejumlah Kepala Daerah Mundur
Sumadi menerangkan, kliennya membeli Nabidz sebanyak 12 botol melalui toko daring, dengan harga Rp 250 ribu per botolnya. Saat itu, kliennya berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status kehalalan produk.
"Kami menanyakan 'bro ini gimana? winenya halal nggak?' dia sempat berkali-kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," ucap Sumadi menirukan percakapan kliennya dengan penjual.