Berita Terkini
Nasional

Sebanyak 15 Bacaleg Mantan Napi Kasus Korupsi Didesak Tuk Diumumkan

Oleh Djumaludin · Senin, 28 Agustus 2023 17:42 WIB · 2 menit baca
Sebanyak 15 Bacaleg Mantan Napi Kasus Korupsi Didesak Tuk Diumumkan
Petugas KPU Pusat melakukan verifikasi berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Minggu (14/5/2023) ((Fedrik Tarigan/ Jawa Pos ))

PUBLIKSATU,JAKARTA–

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, semula pihaknya merilis 12 bacaleg dengan latar belakang status hukum sebagai mantan napi kasus korupsi. ’’Setelah itu, kami mendapat masukan dari masyarakat,’’ terangnya.

Setelah dicek kembali, ada tiga nama lagi mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPD RI. Jadi, total ada 15 bacaleg. Tiga nama tambahan itu adalah Budi Antoni Aljufri (bacaleg Nasdem dari dapil Sumatera Selatan II).

Budi adalah mantan bupati Empat Lawang, yang merupakan eks napi korupsi dalam perkara suap ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pengamat Politik: Bacawapres Erik Thohir Paling Dekat dengan Jokowi

Ada juga Eep Hidayat, bacaleg Nasdem dari dapil Jawa Barat IX, nomor urut 1. Eep adalah mantan bupati Sumedang yang merupakan eks terpidana korupsi dalam perkara biaya pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Subang.

Berikutnya, Ismeth Abdullah, bacaleg DPD RI dari dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8. Ismeth merupakan mantan gubernur Kepulauan Riau.

Kurnia mengatakan, sangat mungkin masih banyak mantan terpidana korupsi yang jadi bacaleg. Baik RI, provinsi, maupun kabupaten/kota. ’’Kami mendesak agar KPU segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg itu,’’ tegasnya.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan, KPU memang harus melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Jika aturannya bacaleg mantan napi itu wajib diumumkan ke publik, maka KPU harus menjalankannya.

’’Pemilih perlu mendapat kejelasan tentang calon yang akan dipilih pada Pemilu 2024,’’ paparnya.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan, Pasal 240 (1) huruf G UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa tidak ada larangan khusus bagi mantan napi kasus korupsi untuk mendaftar.

Baca Juga: Roida Tampubolon Lempar Sandal ke Presiden Jokowi saat Berkunjung ke Medan, Ini Alasannya

Namun, mereka wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik.

Mantan napi yang tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar putusan pengadilan dapat menjadi caleg. Dari sisi yuridis, hal itu sudah diatur dalam UU. Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, setiap warga negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilu.