Terima Suap dan Dipenjara 4 Tahun, Irjen Napoleon Cuma Demosi 3 Tahun 4 Bulan

PUBLIKSATU, JAKARTA- Irjen Napoleon Bonaparte telah divonis bersalah dalam kasus penerimaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Jenderal bintang dua itu juga telah menjalani hukuman penjara. Di luar hukuman pidana, Polri pun menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Hasilnya, Irjen Napoleon tidak dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (28/8) malam.
Sidang KKEP Polri tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua. Kemudian anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Baca Juga: Rp 1,3 Triliun Dana APBN Dikucurkan Guna Pembebasan Lahan LRT Jabodebek
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," imbuh Ramadhan.
Ramadhan melanjutkan, dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangan. Dengan rincian lima hadir di ruang sidang, tiga orang melalui virtual, dan dua orang dibacakan keterangannya.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," jela s Ramadhan.
Irjen Napoleon sendiri dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Peneliti Lipi: Wacana Duet Anies Ganjar Bisa jadi Simbol Konsolidasi Dua Kubu
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Irjen Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000. Kasus ini sampai sekarang masih dalam proses persidangan.
Irjen Napoleon akhirnya menghirup udara bebas. Dia keluar dari penjara usai menjalani vonis 4 tahun pidana kurungan dalam kasus suap oleh koruptor Djoko Tjandra. Bebasnya Napoleon dikonfirmasi langsung oleh pengacaranya, Ahmad Yani. "Sudah bebas iya," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (7/8).