Berita Terkini
Nasional

Beban Mahasiswa Per SKS Dipangkas

Oleh Haeruddin · Kamis, 31 Agustus 2023 21:53 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Beban Mahasiswa Per SKS Dipangkas
Menterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (Istimewa)

JAKARTA - Transformasi pendidikan tinggi yang ada dalam program Merdeka Belajar episode ke-26 tidak hanya mengubah standar kompetensi kelulusan. Tetapi juga mengganti standar proses pembelajaran dan penilaian mata kuliah.

Dalam standar proses pembelajaran, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengubah aturan satuan kredit semester (SKS).

Baca Juga: Lulus Sarajan Tak Wajib Bikin Skripsi

Sebelumnya, beban belajar bagi mahasiswa per satu SKS sama dengan 50 jam pembelajaran per semester. Ditambah penugasan terstruktur 60 menit per minggu hingga kegiatan mandiri selama 60 menit per minggu. Kini semua itu dipangkas.

Nadiem menilai, pengaturan SKS itu sudah tidak relevan di era saat ini. ”Kita harus mengatur berapa lama di ruang kelas, berapa lama jam waktu PR, kegiatan mandiri berapa. Ini sudah tidak relevan lagi,” ujarnya.

Karena itu, dia mengubah aturan 1 SKS menjadi 45 jam per semester. Itu pun pendistribusian pemenuhan SKS ditentukan sepenuhnya oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan karakteristik tiap mata kuliah. Dengan begitu, diharapkan pemenuhan SKS tidak sebatas pada kegiatan belajar di kelas.

”Setiap mata kuliah, setiap prodi, akan punya standar sendiri. Kalau mayoritas atau 70 persen dari waktunya adalah project-based, tentu ini tidak bisa dilakukan kalau standarnya sangat kaku dan preskriptif,” ungkapnya.

Kemudian, untuk penilaian mata kuliah, mantan bos Gojek itu tak ingin hanya mengandalkan huruf dan angka. Mulai saat ini, dia turut menerapkan agar indeks prestasi (IP) bisa juga dalam bentuk lulus atau tidak lulus (pass-fail).

Aturan itu nanti dikhususkan untuk mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas. Misalnya, kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang bermitra dengan industri dengan bentuk pelatihan tertentu dalam satu semester.

Sebelumnya, perubahan standar kompetensi kelulusan lebih dulu dipaparkan. Menurut Nadiem, menjadikan skripsi hingga disertasi sebagai satu-satunya cara menunjukkan kompetensi tidak relevan lagi di zaman sekarang. Apalagi untuk pendidikan vokasi.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut baik terbitnya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Pekerjaan rumah yang harus dilakukan saat ini adalah segera merumuskan standar pendidikan di level perguruan tinggi serta pedoman teknis lainnya. Misalnya, soal lulus sarjana tidak harus menulis skripsi. Kemudian, tidak ada kewajiban publikasi tugas akhir bagi program doktor dan magister.

”Ketentuan itu harus dirumuskan lebih detail dan implementatif di lapangan dengan tanpa mengurangi mutu yang dihasilkan,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah perguruan tinggi di Surabaya telah memulai lebih awal terkait perluasan opsi tugas akhir selain hanya skripsi. Sebut saja Universitas Airlangga, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Universitas Surabaya (Ubaya), Universitas Kristen Petra Surabaya, dan Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Bagikan