Bawaslu Ungkapkan dari 128, Terdapat 20 Negara Gelar Pemilu Masuk Kategori Rawan Pelanggaran

PUBLIKSATU, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu , yang berarti banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Pada 2024, ada sekitar 1,7 juta WNI yang akan menggunakan hak pilih di 128 negara perwakilan.
Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda mengatakan, dari 128 negara perwakilan, terdapat 20 negara wilayah perwakilan dengan kerawanan yang lebih tinggi dari wilayah perwakilan lainnya.
"Negara paling rawan secara berturut-turut adalah Malaysia, Amerika Serikat, Hong Kong, Jepang, Australia, Qatar, Taiwan, Belanda, Korea Selatan, Mesir, Singapura, Oman, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Brunei Darussalam, Abu Dabi, Jerman dan Filipina," ujarnya di Hotel Mercure Jakarta, Kamis (31/8).
Baca Juga: AHY Telah Dipilih Anies, Demokrat Sebut Surya Paloh ‘Kawinkan Paksa’ Anies – Cak Imin
Kerawanan itu dipengaruhi sejumlah isu. Pertama, isu pemenuhan hak pilih, mengingat penyusunan daftar pemilih di luar negeri kurang mencerminkan jumlah WNI yang tinggal di luar negeri.
"Hal ini berpotensi adanya WNI yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya," imbuhnya. Sehingga dia menilai diperlukan antisipasi terhadap penambahan pemilih melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Kerawanan lainnya disebabkan model pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK_ dan pos. Pemungutan suara metode tersebut memiliki kerawanan dapat disalahgunakan dengan orang lain.
Baca Juga: PKB Digandeng Nasdem Usung Anies-Cak Imin, Ganjar Tak Khawatir Soal Politik
"Diperlukan antisipasi dengan memastikan pemilih dengan metode KSK dan pos adalah pemilih yang benar dan sah," tuturnya.
Kemudian, Bawaslu juga mendeteksi potensi kerawanan dari aspek pengiriman logistik ke 128 negara. Karena berpotensi terjadi keterlambatan.