Politikus PKB Reyna Usman Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proteksi TKI di Kemnaker

PUBLIKSATU, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa sebagai saksi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker.
"Betul hari ini Senin (4/9) penyidik memanggil saksi Reyna Usaman sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/9).
Baca Juga: Menko Perekonomian Berharap Swasta Tenerapkan Model Bisnis Inklusif
Reyna Usman telah hadir dalam panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Reyna tersebut.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik," ucap Ali.
Perkara dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker ini terjadi saat 2012 lalu. Peristiwa dugaan korupsi ini terjadi saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
KPK pun berencana memeriksa Cak Imin dalam kasus ini. "Ya di searching di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9).
Baca Juga: Meriahkan HPN 2023, PLN Beri Diskon Tambah Daya Spesial
Asep tak menampik, jika saat itu Muhaimin Iskandar menjabat Menaker terbuka kemungkinan untuk diminta keterangan. Hal ini semata untuk menambah terang penyidikan tersebut.
"Kalau kejadiannya tahun itu ya, siapa yang menjabat di tahun itu (akan dilakukan pemeriksaan)," ujar Asep.
Sebab, saat ini KPK tengah berupaya mencari alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, salah satu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Reyna Usman dikabarkan menyandang status tersangka dalam kasus ini.
'Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," tegas Asep.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik.