Berita Terkini
Nasional

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Diduga Beli Pesawat Jet Pribadi dari Hasil Korupsi

Oleh Djumaludin · Rabu, 6 September 2023 20:30 WIB · 2 menit baca
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Diduga Beli Pesawat Jet Pribadi dari Hasil Korupsi
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ((Fedrik Tarigan/JawaPos))

PUBLIKSATU, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membeli pesawat jet pribadi, dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi. Pembelian pesawat jet pribadi itu berkaitan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini diketahui KPK, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, mereka di antaranya Direktur Administrasi PT. RDG Khoirul Anam, karyawan swasta Mutmainah dan Security Apartment Nirvana Kemang Yogi Handriono. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9) kemarin.

Baca Juga: Peretasan Akun YouTube DPR RI Merupakan Gambaran Sistem Perlindungan Akun Masih Lemah

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE di luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).

"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang Aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri," sambungnya.

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Lukas, merupakan pengembangan perkara dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Lukas pun saat ini tengah duduk di persidangan, dalam kasus suap dan gratifikasi.

Baca Juga: YouTube Anggota DPR RI Diblokir Pasca Dihack Live Judi Slot

Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.