Mendag Revisi Aturan Main Platform Social Commerce Seperti TikTok
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan akan merilis aturan main platform social commerce seperti Tiktok. Menurutnya, jika tidak diatur, maka TikTok Shop bisa membuat industri UMKM dan e-commerce lain bakal kolaps.
"TikTok itu socio commerce. Keuangan, perdagangan, dan social media jadi satu. Kalau tidak diatur, kolaps kita tiga bulan saja," kata Zulkifli dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR-RI di Gedung Parlemen, Senin (4/9) kemarin.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku, pemerintah tidak bisa begitu saja melarang operasional Tiktok. Sebab, cara itu bisa membuat Indonesia digugat di World Trade Organization (WTO). Itu sebabnya, pria yang akrab disapa Zulhas itu akan menata aturan main TikTok dengan menggunakan instrumen Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Baca Juga: Bahlil Sebut Keuntungan Hilirisasi Nikel untuk Indonesia Hanya 30 Persen
"Saya usul ke Pak Teten (MenkopUKM), kita larang saja. Tapi kita enggak boleh larang-larang karena kita bisa masuk WTO. Melarang tidak bisa, tetapi mengatur bisa," ujar Zulhas.
Untuk itu, pemerintah akan membuat aturan main social commerce seperti perusahaan asal Tiongkok itu melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Perubahan beleid itu sudah sampai tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga sejak 1 Agustus lalu. Zulhas mengatakan, ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan untuk social commerce seperti Tiktok Shop dalam revisi Permendag tersebut.
Pertama, media sosial tidak bisa otomatis menjadi e-commerce. Untuk bisa menjadi e-commerce, media sosial harus memiliki izin terpisah.
Kedua, e-commerce maupun social commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler. Jika ingin jadi produsen, perusahaan tersebut harus memiliki izin tersendiri.
Ketiga, impor langsung atau lintas batas akan dibatasi. Impor diutamakan hanya untuk produk yang tidak ada di Indonesia. Untuk produk yang ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, impor bisa dilakukan melalui prosedur impor pada umumnya.
Keempat, terkait pembatasan impor, Kemendag akan menyusun daftar produk yang boleh diimpor. Kelima, produk yang diperdagangkan di social commmerce harus memiliki standar produk dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ini beberapa usulan dari kami. Kalau social commerce ini tidak ditata, e-commerce yang ada paling dalam enam bulan akan tutup semua. Karena TikTok ini tahun depan mau investasi USD 10 miliar," tegas Zulkifli.
Terkait ancaman TikTok ini, Presiden Joko Widodo pada Juli lalu telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari ancaman platform social commerce.