Pj Sekda Busel Terima Sertifikat TK Negeri 2 Bosowa dari Menteri ATR
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (RI) Marsekal TNI (Purn) Dr.(H.C) menghadiri penyerahan sertifikat Aset tanah dan menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama BPN Sultra di Aula Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari, Senin (4/9/2023).
Turut hadir Pj. Sekda Buton Selatan, Ir. La Ode Mpute mewakili Pj. Bupati Buton Selatan dan beberapa Bupati, Walikota se-Sulawesi Tenggara serta instansi vertikal di wilayah Sultra .
Baca Juga: Bupati Muna Dinilai Tidak Patuh dengan Perintah Kemendagri Terkait Polemik Pilkades
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (RI) menyerahkan 260 sertifkat kepada masyararakat dan pemerintah daerah yang ada di Sultra serta menandatangani 51 Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Tenggara.
Pemerintah Kabupaten Buton menerima 1 (satu) sertifikat yakni sertifikat TK Negeri 2 Bosowa dengan ukuran luas 347 meter per segi diterima langsung oleh Pj. Sekda Buton Selatan,Ir. La Ode Mpute mewakili Pj. Bupati Buton Selatan, pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, sebanyak 51 kerja sama dilakukan dengan lembaga, instansi pendidikan, lembaga keagamaan, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta TNI. Hadi menegaskan hal itu menjadi momentum yang langka dan terbanyak sebab ditandatangani dalam satu waktu. Kerja sama dilakukan dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga: Polri Kembali Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Hadi Tjahjanto menginstruksikan agar hak atas tanah aset masyarakat harus di selesaikan, termasuk masyarakat yang menghuni kawasan hutan apabila kawasan hutan tersebut itu dilepas menjadi kawasan hutan negara yang diperuntukan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan atau APL maka dapat di berikan sertifikat.
“Kementrian ATR/BPN terus mendorong dan berupaya menyelesaikan irisan tersebut untuk memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,” ungkapnya
Pada kesempatan itu juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (RI) meminta Kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sulawesi tenggara (Sultra) diminta terus melanjutkan pemberian sertifikat kepada para nelayan yang berada di pesisir Kabupaten Wakatobi termasuk Nelayan yang berada seluruh pesisir di Sultra.
Baca Juga: Kuota CPNS untuk yang Baru Lulus Kuliah Terus Ditambah
“Kita semua menginginkan nelayan – nelayan kecil, petani – petani gurem, para buruh – buruh tani, termasuk nelayan tradisional dan masyarakat – masyarakat kemiskinan yang masuk dalam kriteria kemiskinan ekstrem bisa tersenyum manis karena negara hadir dalam pemberian sertifikat,” harapnya.
Penyerahan Sertifikat kepada masyarakat dan pemerintah daerah tersebut merupakan upaya kemetrian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus dalam rangka meminimalisir terjadi permasalahan tanah. (aga)