Polri Kembali Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Bagikan

SPUBLIKSATU, JAKARTA- Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap belum lengkap.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, berkas perkara kasus tersebut masih dilengkapi oleh penyidik.
“Sedang proses pelengkapan,” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Rabu (6/9).
Adapun berkas perkara tersebut sedianya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2023 lalu karena dinyatakan belum lengkap. Penyidik harus melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.
Baca Juga: Anies Akui Banyak yang Berusaha Menjegal Maju Pilpres
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Penydik pun memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Pekan Depan, KPK Kembali Periksa Muhaimin sebagai Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Tahun 2012
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.
Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.