KPK Dalami Pengetahuan Cak Imin soal Peran para Pihaak dalam Pengadaan Sistem Pengawasan TKI di Kemnaker

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Kamis (7/9) kemarin. Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami pengetahuan Cak Imin yang pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker pada 2012.
Baca Juga: Parpol Percepat Penuntasan Koalisi, Poros Keempat Sulit Terwujud
"Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9).
"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," sambungnya.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyatakan, keterangan bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu sangat penting untuk menyelesaikan proses penyidikan. KPK saat ini tengah berupaya mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.
"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang. Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ucap Ali.
Baca Juga: Parpol Percepat Penuntasan Koalisi, Poros Keempat Sulit Terwujud
Ali Fikri memastikan, pihaknya akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tegas Ali.
Setelah menjalani pemeriksaan, Cak Imin mengklaim, kehadirannya ke KPK untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi. Ia memastikan sudah memberikan keterangan secara utuh kepada KPK.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," ucap Cak Imin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
"Sistem proteksi inilah yang sedang diselidiki KPK dengan tersangka mantan Dirjen dkk," sambungnya.
Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, dirinya telah memberikan semua informasi yang diketahuinya saat itu. Saat peristiwa rasuah itu terjadi, Cak Imin tengah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Baca Juga: Demokrat Rencana Gabung Koalisi Indonesia Maju, Berawal dari Pertemuan SBY dan Prabowo
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, jadi insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," ujar Cak Imin.
KPK pun tekah mencegah tiga pihak dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 2012. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik.