Berita Terkini
Nasional

144 Rekening Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang Diblokir Polri, Ini Rinciannya

Oleh Ramli Akhmad · Minggu, 10 September 2023 14:33 WIB · 2 menit baca
144 Rekening Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang Diblokir Polri, Ini Rinciannya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (jawa pos)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap rekening yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al Zaytun. Total ada 144 rekening yang dibekukan karena diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI, dan Badan Hukum Terafiliasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/9).

Baca Juga: Gerbong RK Bakal Mobilisasi Pemilih Jabar Solid Dukung Prabowo

144 rekening ini terdiri dari 96 rekening milik pribadi Panji Gumilang; 45 rekening bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK; 3 rekening bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.

Selain rekening, ada pula barang bukti yang diamankan yakni berupa dokumen, seperti perjanjian kredit Jtrust Invesment; fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment; warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu; dan Buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Indramayu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.

Baca Juga: PSSI Hadirnya Bintang Muda Sao Paulo, Timnas Indonesia U-17 Semakin Tangguh

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Penydik pun memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.

Baca Juga: Ini Cerita Maria Silvia, WNI yang Saksikan Putri Ariani Secara Langsung di Panggung AGT 2023

Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.