Acara Joget Berujung Penikaman, Korban Dipukul dan ditikan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Senin tanggal 11 September 2023 sekitar jam 13.00 Wita bertempat di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah. Resmob Polres Buton Tengah telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / Nomor : LP/B/6/V/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sultra, yang terjadi pada hari Selasa 9 Mei 2023 sekitar jam 02.00 Wita bertempat di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, Kebupaten Buton tengah.
Baca Juga: Rebecca Klopper Sebut Mantan Kekasihnya Sakit Jiwa, video Syur Muncul Lag
Korban Anton (36) kelahiran Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berprovesi Wiraswasta Desa Sakay RT/RW: 2/1, Totikum, Banggai kepulauan ( saat ini berdomisili di kota Baubau) diduga pelaku La Ode Heris (32)
Suku Buton
Kronologis kejadian awalnya korban sementara joget tiba-tiba langsung dipukul dari arah belakang oleh orang yang tidak dikenal yang mengenai bagian hidung korban sehingga hidung korban langsung mengeluarkan darah, kemudian datang lagi seorang yang tidak dikenal langsung memukul bagian muka korban."kata mantan kapolsek Wolio ini.
Baca Juga: Makin Melebar, Ini Beberapa Fakta Terbaru Hubungan Nikita Mirzani dengan Lolly
Selanjutnya tiba- tiba datang lagi seseorang yang tidak dikenal dan langsung memukul korban namun korban sempat menahan pukulannya lalu korban lari mengamankan diri di rumah keluarganya setelah tiba di rumah keluarganya, korban membuka baju dan melihat perut bagian depan sudah mengeluarkan darah dan mengalami luka robek yang disebabkan oleh tikaman benda tajam."tutur Iptu Narton dalam rilisnya.
Selanjutnya korban diantar di RSUD Buton Tengah untuk selanjutnha di lakukan proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dimana pelaku menganiaya korban dengan cara menikam korban sebanyak satu kali kemudian pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti sajam yang pelaku melakukan aksinya di belakang SMA Swasta Lakina Limbo
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,"tutupnya.
Peliput : Suari