Berita Terkini
Sultra

Perda RTWR Sultra 2023-2043 Disahkan, Laode Muhammad Syarif: Harita Group Harus Segera Keluar dari Pulau Wawon

Oleh Ramli Akhmad · Senin, 11 September 2023 21:40 WIB · 2 menit baca
Perda RTWR Sultra 2023-2043 Disahkan, Laode Muhammad Syarif: Harita Group Harus Segera Keluar dari Pulau Wawon
Pulau Wawonii, sultra (fajar)

PUBLIKSATU, JAKARTA — Peraturan Daerah (Perda) RTRW Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023-2043 telah disahkan oleh DPRD Sultra.

Menanggapi hal itu, Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mendesak agar Harita Group segera keluar dari pulau kecil Wawonii, Kab Konawe Kepulauan.

“Dengan disepakatinya RTRW Pulau Wawonii yang baru, PT GKP @HaritaGroup harus segera keluar dari Pulau Wawonii,” kata Syarif, Rabu, (3/8/2023).

Baca Juga: Usung Eks Koruptor Sebagai Caleg, PSI Tagih PDIP dan Janji Hasto Kristiyanto

Dengan disahkannya Perda itu secara otomatis tak ada ruang untuk tambang di pulau Wawonii. Artinya keberadaan Harita Group dianggap ilegal.

Perda ini sejalan dengan putusan MA yang menyatakan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041.

Dilansir website resmi Jaringan Advokasi Tambang Mining Advocacy Network, Harita Group adalah bisnis konglomerasi Indonesia yang dimiliki dan dikelola oleh keluarga Lim Hariyanto Wijaya Sarwono. Harita group bergerak di sector sumber daya alam, mulai dari bisnis pertambangan nikel, bauksit, batubara, perkebunan sawit, hingga perkapalan dan perkayuan.

Lim Hariyanto Wijaya Sarwono masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia 2022 versi Forbes, menempati posisi ke-36, dengan harta kekayaan mencapai US$1,1 miliar atau setara dengan Rp17,1 triliun.

Baca Juga: Pertamina Usulkan Perubahan Pertalite jadi Pertamax Green 92

Lim Hariyanto Sarwono pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2020 lalu terkait kasus korupsi izin pertambangan yang dilakukan oleh Aswad Sulaiman, Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Pemilik Harita Group ini dipanggil sebagai saksi atas kasus suap perizinan tambang yang dilakukan Aswad Sulaiman selama menjabat Bupati Konawe Utara. Namun Lim Hariyanto mangkir dari panggilan KPK tersebut tanpa alas an yang jelas. Hingga saat ini, informasi soal keterkaitan Lim Hariyanto Sarwono dengan korupsi pertambangan yang dilakukan oleh Aswad Sulaiman menguap begitu saja.

Baca Juga: Influencer Diingatkan Promosikan Judi Online Bisa Dipidanakan

Tak hanya tersandung korupsi perizinan tambang, Harita Group juga tercatat belum membayar pajak infrastruktur ke Kabupaten Halmahera Selatan pada 2022 lalu.3 Hal tersebut terungkap saat Kepala Satgas Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, melakukan kunjungan ke Harita Group di Pulau Obi. (selfi/fajar)