Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto Dicekal ke Luar Negeri
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pihak ke luar negeri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Hal ini setelah KPK mengajukan pencekalan ke pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun keempat pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri di antaranya, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. Mereka yang dicegah yakni satu berstatus ASN dan tiga lainnya pihak swasta.
Baca Juga: Sebanyak 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2024
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).
Ali menyampaikan, pencegahan ke luar negeri terhadap Eko Darmanto dan tiga orang lainnya berlaku selama enam bulan ke depan. Namun, jika terdapat kebutuhan lain akan dapat diperpanjang kembali.
Baca Juga: Ada Info RUU ASN Batal Disahkan, Honorer Kecewa
"Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu enam bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan," ucap Ali.
Juru bicara KPK ini pun mengimbau keempat pihak itu untuk kooperatif, apabila dipanggil KPK untuk diminta keterangannya.
"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," pungkas Ali.