Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Ini Identitasnya

PUBLIKSATU, JAKARTA - Pelaaku tindk pidana korupsi BTS 4G Kominfo bertambah. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung RI terkait dengan kasus korupsi itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengumumkan setidaknya ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
Mereka adalah Dirut PT Sansaine, Jemmy Sutjiawan; pejabat PPK Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; dan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
Baca Juga: Tiga Hari Lagi Lowongan Kerja di Bank Indonesia Ditutup
"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangka," jelas Dirdik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta, Senin (11/9).
Selain ditetapkan tersangka, ketiganya juga ditahan selama 20 hari ke depan. Feriandi Mirza ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan Jemmy dan Elvano ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, kasus rasuah yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun telah menjerat 11 tersangka.
Baca Juga: Respon Mahfud MD Tarkait Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan
Mereka adalah mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan beserta orang kepercayaannya, Windi Purnama; Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski; Dirut PT Sansaine, Jemmy Sutjiawan; pejabat PPK Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; dan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.