Sebanyak 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2024
Bagikan

PUBLIKSATU, JAKARTA- Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Terkait penetapan hari libur ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca Juga: Ada Info RUU ASN Batal Disahkan, Honorer Kecewa
"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (12/9).
Menurutnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Adapun rincian libur nasional yakni:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Baca Juga: Hong Kong Open 2023, Indonesia Turunkan 17 Pemain Tebaik
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H