Berita Terkini
Nasional

KPI Putusakan Tayangan Azan yang Menampilkan Ganjar Pranowo di TV Bukan Pelanggaran

Oleh Djumaludin, Publik Satu · Jumat, 15 September 2023 21:00 WIB · 2 menit baca
KPI Putusakan Tayangan Azan yang Menampilkan Ganjar Pranowo di TV Bukan Pelanggaran
Balon Presiden Ganjar Pranowo bersama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono, Sekretaris Jenderal Hanura Kodrat Shah, serta sejumlah relawan Pemenangan (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

PUBLIKSATU, JAKARTA- Polemik terkait tayangan azan Magrib yang menampilkan bacapres Ganjar Pranowo diharapkan mereda. Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah mengeluarkan keputusan. Intinya, tayangan azan yang muncul di RCTI dan MNCTV tersebut bukan pelanggaran.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah di Jakarta kemarin (14/9). ’’Berdasar hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS, Red),’’ katanya.

Baca Juga: Golkar Tak Persoalkan Airlangga atau Ridwan Kamil jadi Bacawapres Prabowo

Ubaidillah mengatakan, penanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Dia menjelaskan, KPI telah melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat sesuai ketentuan. KPI sudah memanggil RCTI dan MNCTV dalam forum klarifikasi.

KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil dan tidak memihak. Selain itu, selalu proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga Pemilu 2024 yang demokratis.

Ubaidillah menyebutkan, KPI tetap akan memantau tayangan kepemiluan. Tujuannya untuk menentukan apakah ada tayangan yang berpotensi melanggar. Dia mengatakan, KPI bakal menindaklanjuti setiap laporan dan berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers.

Baca Juga: Tim Pemenangan Bacapres Ganjar, Dipimpin Pengusaha Hingga Purnawirawan Jenderal

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, meski kasus Ganjar tidak termasuk pelanggaran kampanye, pihaknya meminta para elite untuk menahan diri. Khususnya dengan tidak menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik. ”Kan pendaftaran bacapres masih bulan depan, agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik,’’ ujarnya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, masa sosialisasi hanya bisa dilakukan di kegiatan internal. Juga dilarang menggunakan frekuensi publik.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, Bagja akan mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik. "Tidak boleh ada sosialisasi di frekuensi publik, kecuali PKPU-nya berubah," imbuhnya.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menilai, kegiatan azan oleh bacapres Ganjar Pranowo yang ditayangkan televisi bukanlah bagian dari politik identitas. Menurut dia, itu bagian dari syiar. "Menurut saya nggak (termasuk politik identitas, Red). Bagian dari syiar saja," katanya saat ditemui di kantor Kemenko PMK kemarin (14/9).

Namun, beda perkara jika mengklaim A, B, C, dan seterusnya. ’’Identitasnya itu kan aku A, Anda B, atribut, itu kan (azan, Red) hanya bagian dari apa ya, ritual yang wajar peringatan hari-hari,’’ sambungnya. (wan/far/mia/c6/oni)