Berita Terkini
Nasional

Temuan KPK Potensi Kerugian Proyek Tol 4,5 Triliun, PUPR Belum Lapor Balik

Oleh Ramli Akhmad, Publik Satu · Jumat, 15 September 2023 17:32 WIB · 2 menit baca
Temuan KPK Potensi Kerugian Proyek Tol 4,5 Triliun, PUPR Belum Lapor Balik
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kementerian PUPR diharapkan dapat segera melaporkan tindak lanjut atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun dalam proyek jalan tol di era Presiden Joko Widodo.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitopotensiring KPK, Pahala Nainggolan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dari temuan potensi kerugian negara Rp 4,5 triliun, yang merupakan dana talangan pemerintah yang belum dibayar oleh operator jalan tol dalam waktu enam bulan setelah temuan disampaikan ke Kementerian PUPR.

Baca Juga: Fraksi PAN Mengecam Keras Tindak Kekerasan dan Represif yang Dilakukan Aparat di Pulau Rempang

"KPK akan lihat tindak lanjut dari temuan ini dalam 6 bulan. Jadi seharusnya bulan ini ya," kata Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/9).

Karena, kata Pahala, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut ke Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada 20 Februari 2023. Artinya, enam bulan berikutnya jatuh pada Agustus. Untuk itu, Kementerian PUPR seharusnya sudah menyerahkan laporan tindak lanjut ke KPK pada September ini.

"Ini kan dana talangan pemerintah yang seharusnya dibayar kembali oleh operator tol tapi belum dibayar bahkan belum jelas skema pembayarannya seperti apa," terang Pahala.

Sehingga kata Pahala, hingga saat ini, pihaknya belum menindaklanjuti temuan tersebut ke Kedeputian Penindakan KPK.

"Kalau ke penindakan belum lah, indikasi pidana korupsinya kan belum ada," pungkas Pahala.

Baca Juga: Prabowo: Mengenai Wakil Presiden, Sesuai Tradisi Adat Kita, Musyawarah Mufakat

Sebelumnya, Pahala membeberkan hasil kajian KPK terkait salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), yaitu pembangunan infrastruktur jalan tol yang merupakan infrastruktur prioritas dan memiliki manfaat yang sangat signifikan terhadap perekonomian baik di tingkat pusat maupun daerah. Sehingga, KPK mendukung sepenuhnya percepatan pembangunan infrastruktur.

"Karenanya, KPK melakukan Kajian Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan jalan tol, dan kemudian merumuskan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan jalan tol dalam perspektif antikorupsi," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (24/2).

Dalam kajian, KPK mengidentifikasi sejumlah permasalahan mulai dari perencanaan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.

"Yaitu, tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan jalan tol; lemahnya akuntabilitas pengadaan pengusahaan jalan tol," kata Pahala.

Di mana kata Pahala, dokumen lelang yang hanya mengacu pada basic design tidak cukup memberikan gambaran atas kondisi teknis dari ruas tol yang akan dilelangkan. Sehingga, pemenang lelang kemudian melakukan perubahan item yang dikompetisikan dan mengakibatkan terjadi penambahan nilai konstruksi yang pada akhirnya meningkatkan tarif dan menambah masa konsesi.

Baca Juga: PARFI Dorong Kasus Produksi Film Dewasa Diusut Tuntas