Berita Terkini
Nasional

Ada Formasi Lulusan SMA Sederajat di PPPK 2023, Tidak Semua Daerah

Oleh Haeruddin · Sabtu, 16 September 2023 19:43 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Ada Formasi Lulusan SMA Sederajat di PPPK 2023, Tidak Semua Daerah
Pengadaan PPPK 2023 menyediakan formasi untuk lulusan SMA sederajat. Penyediaan formasi tersebut diberikan khusus untuk wilayah Papua. ( Foto: Dok JPNN)

JAKARTA - Pengadaan PPPK 2023 masih menyediakan formasi untuk lulusan SMA sederajat. Penyediaan formasi tersebut diberikan khusus untuk wilayah Papua.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam seleksi PPPK 2023 ada pertimbangan khusus bagi SDM di wilayah Papua.

Dia mencontohkan untuk PPPK guru 2023, lulusan SMA sederajat masih diberikan kesempatan mendaftar, walaupun menurut ketentuan dalam UU Guru dan Dosen, kualifikasi pendidikan minimal sarjana.

Baca Juga: PPATK Ingatkan Pesta Demokrasi Bukanlah Kesempatan Adu Kekuatan Uang

"Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua tidak harus lulusan sarjana atau diploma empat," kata MenPAN-RB Azwar Anas, Sabtu (16/9).

Namun, lanjut Menteri Anas, kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Iulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

Dia menambahkan jika guru dengan ijazah di bawah S1 atau D4 tersebut lulus, maka yang bersangkutan wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.

Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meluncurkan sejumlah regulasi untuk pengadaan seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2023.

Untuk PPPK 2023, KemenPAN-RB sudah menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 untuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional.

Dari regulasi tersebut ada turunan lebih spesifik untuk masing-masing jabatan fungsional. Nah, khusus PPPK guru tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB atau KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Muhaimin Sebut Kerbersamaan PKB dan PKS Sudah Sejak Pemerintahan SBY

Di dalam KepmenPAN-RB yang diteken MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas ini menyebutkan bahwa ada dua jenis penetapan kebutuhan PPPK guru 2023, yaitu kebutuhan khusus dan umum.

Adapun kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

a. pelamar prioritas;

Bagikan