Berita Terkini
Nasional

DPR RI Didesak Ajukan Hak Interpelasi atas Belum Tuntasnya Kasus Pulau Rempang

Oleh Djumaludin, Publik Satu · Senin, 18 September 2023 17:21 WIB · 2 menit baca
DPR RI Didesak Ajukan Hak Interpelasi atas Belum Tuntasnya Kasus Pulau Rempang
Tim gabungan berbaris saat akan memasang patok di Pulau Rempang, Batam, Kepri, Kamis (7/9/2023). ((YOFI YUHENDRI/BATAMPOS.JAWAPOS.COM))

PUBLIKSATU, JAKARTA-DPR RI didesak untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo atas segala kebijakan penggusuran lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya dengan mengajukan hak interpelasi.

Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi kepada wartawan pada Senin pagi (18/9).

Baca Juga: Ketua FNI: Rakyat sudah muak dengan investasi Aseng-Asing yang selama ini terkesan Kerdilkan Rakyat Indonesia

“DPR melalui rapat paripurna perlu menyepakati usulan hak interpelasi dan segera memanggil Presiden untuk menciptakan solusi jangka pendek, dalam upaya melindungi hak masyarakat Pulau Rempang,” tegasnya.

Menurut Fajri, DPR secara kelembagaan harus melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan tindakan represif aparat penegak hukum terhadap warga Pulau Rempang tidak terjadi kembali, dan upaya penggusuran dihentikan segera.

Baca Juga: Dengan Dukungan Partai Demokrat ke Prabowo, Diyakini Mampu Sedot Dukungan Milenial

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penentuan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang tersebut.

“Dengan memastikan keterlibatan masyarakat terdampak dalam pembahasan dan pengambilan keputusannya,” pungkasnya.

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam konteks penggusuran paksa di Pulau Rempang, DPR didesak untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi karena terjadi penolakan yang kuat dari warga terhadap penggusuran tersebut.