Bawaslu Tidak Permasalahkan Jika Pendaftaran Capres Dipercepat, Asal Tidak Melanggar UU

PUBLIKSATU, JAKARTA– Wacana pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk dipercepat kembali menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Totok Hariyono, buka suara.
Totok Haryanto mengatakan, ia tidak mempermasalahkan isu pencalonan peserta pemilu yakni calon presiden dan wakil presiden yang dipercepat. Totok Hariyono menilai, bawaslu tidak mempermasalahkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebagai Anggota Bawaslu, ia juga menyampaikan bahwa majunya jadwal pendaftaran tidak akan menjadi persoalan selama tidak melanggar undang-undang.
Baca Juga: Progres Verval Capi 86,65%, Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Dimulai Malam Ini
"Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah,” ujar Totok pada Selasa (19/9).
“Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks 8 bulan itu,” lanjutnya.
Ia menilai selama masih waktu sesuai Undang-undang maka tidak akan jadi masalah ketika prosesnya dipercepat.
“Bawaslu hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Kholik menjelaskan percepatan pendaftaran masih sesuai rincian waktu yang diatur oleh Undang-undang.
Baca Juga: Bacapres Ganjar Targetkan Kemiskinan Ekstrem Harus Nol
Menurutnya, hal ini dapat diterima dan tidak akan mengganggu jadwal tahapan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Ia menambahkan bahwa KPU berharap dengan adanya usulan ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Jika kami mengacu pada pasal 226 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pendaftaran bakal calon presiden dan wapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara,” kata Idham.
“Ini baru usulan, rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan kami menggunakan pola maksimal,” lanjutnya.
Sebelumnya KPU RI mengusulkan rancangan PKPU untuk mempercepat pendaftaran Capres dan Cawapres peserta pemilihan Presiden 2024. Jadwal yang diajukan KPU untuk pendaftaran direncanakan dipercepat mulai dari 10 hingga 16 Oktober 2023 mendatang.