Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia Dicabut, Ini Penyebabnya...
Bagikan

PUBLIKSATU, PALEMBANG - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).
Pencabutan ini sendiri karena PT FEC dinilai telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Baca Juga: Ada Lowongan Kerja di Kedutaan Besar Jepang Indonesia, Ayo Buruan!
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Lobing mengungkapkan pada 6 September 2023 lalu, OJK dan Satgas PAKI sudah melakukan pencabutan izin terhadap PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).
"OJK dan Satgas PAKI telah menghentikan kegiatan FEC karena merupakan kegiatan investasi ilegal. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya," ungkap Tongam, Rabu (20/9).
Tongam menuturkan bahwa khusus di Sumsel, OJK Sumbagsel belum menerima laporan secara langsung dari masyarakat sebagai korban investasi FEC. Namun, Polda Sumsel selaku anggota Satgas Waspada Investasi Ilegal sudah menerima beberapa laporan masyarakat selaku korban investasi bodong tersebut.
"Masyarakat yang menjadi korban FEC agar segera melapor ke penegak hukum untuk diproses, kami juga OJK menyampaikan, siapa pun pelakunya tidak ada kebal hukum, dia harus bertanggung jawab, jika dia sebagai tenaga pemasar," kata Tongam.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Ada Kabar Baik untuk Guru Honorer Berijazah SMA
Diketahui, FEC sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.
Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam pelaksanaannya, FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin usaha, bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menambahkan, atas maraknya kasus investasi FEC ini, OJK Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menempatkan dana.
"Jangan mudah tergiur janji dan iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, meskipun yang menawarkan adalah tokoh publik, pejabat, tokoh agama, teman dekat ataupun keluarga," kata Rizal.