Parah, Pemkot Baubau Tidak Bayarkan Tunjangan Fungsional Guru PPPK

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sudah jatuh ketimpa tangga, itulah nasib dialami guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kota Baubau.
Baca Juga: BPBD Baubau Siaga Salurkan Air Bersih ke Warga
Bagaimana tidak, kalau sebelumnya sempat memperjuangkan tunjangan fungsional guru Rp 32.7000 agar berlaku kepada guru PPPK Baubau.
Namun yang berlaku untuk guru PPPK tunjangan fungsional umum sebesar Rp 185.000. Parahnya, tunjangan fungsional umum sampai ini belum diberikan.
Baca Juga: KPK Panggil Dirut PT Sahabat Inovasi Pertahanan William Widyanata Usut Suap Kabasarnas
Karena belum diterima kan, sejumlah guru PPPK mengeluh dan menganggap tunjangan yang menjadi haknya itu dihapus oleh Pemkot.
"Iya dipotong Rp 185.000 per bulan nya, katanya itu tunjangan fungsionalnya ya kalau tidak salah," katanya saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon. kemarin.
Terkait nasib 128 guru PPPK, Darmin Kepala Sub Bagian Anggaran (Kasubag) Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau enggan memberikan komentar.
"Sebaiknya naik di keuangan saja (BPKAD red)," harapnya.
Darmin menyebutkan, tunjangan fungsional guru PPPK yang belum terbayarkan baru di bulan September 2023.
Baca Juga: Ketua Relawan Prabowo Mania 08: Saya Langsung Telepon, Wamentan Harvick Baik-baik Saja
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga Pj Sekda Siti Munawar saat dikonfirmasi terkesan lempar tanggung jawab.
"Oh ya.... Baiknya langsung konfirmasi ke Dinas Pendidikan karna ada syarat administrasi yang belum dilengkapi," ujarnya.
…