Berita Terkini
Nasional

SKK Mingas Target Sebelum Akhir Tahun 2023 Terbitkan Aturan Skema Kontrak Bagi Hasil

Oleh Haeruddin · Kamis, 21 September 2023 21:45 WIB · 3 menit baca
SKK Mingas Target Sebelum Akhir Tahun 2023 Terbitkan Aturan Skema Kontrak Bagi Hasil
Gelaran International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) pada 20-22 September 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kabupaten Badung, Bali. ((SKK Migas))

PUBLIKSATU, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah mempercepat penerbitan kebijakan fleksibilitas kontrak bagi hasil.

Fleksibilitas tersebut memungkinkan operator memilih skema cost recovery atau gross split yang dianggap memberikan keuntungan negara dan kontraktor yang lebih fair.

Baca Juga: Tahap III 2023, Pemerintah Lelang Tiga Wilayah Kerja Migas di Papua

Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan pengkajian skema insentif ini dimaksudkan untuk menjadikan Indonesia menjadi kawasan investasi hulu migas yang lebih menarik.

“Dari sisi insentif, kami sedang mengkaji fleksibilitas skema gross split ataupun cross recovery yang akan dijadikan dasar kerjasama dengan KKKS untuk pengembangan lapangan-lapangan yang akan dilelang di masa depan,” kata Benny ketika menjadi pembicara dalam panel 2 bertajuk Indonesia's Emerging Opportunities: A Call for E&P Companies, Rabu (20/9).

Untuk diketahui, panel ini merupakan bagian dari The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023, di Nusa Dua, Bali, yang diselenggarakan pada tanggal 20-22 September 2023.

Benny menargetkan sebelum akhir 2023 aturan tersebut telah dapat diselesaikan untuk mempercepat pengembangan potensi blok migas Indonesia. Hal ini penting karena secara bisnis, ada dua subsektor yang mempengaruhi industri hulu migas, yaitu eksplorasi dan farm in atau penggunaan lahan yang akan digarap.

Untuk eksplorasi, pemerintah telah menyediakan data untuk open area kepada potential investor. SKK Migas juga memiliki beberapa aktivitas lain seperti, pembentukan Satgas Khusus yang membantu dalam kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Antam Turun, UBS Naik

Soal bentuk insentif yang dikaji, kata Benny, SKK Migas melihat sistem perpajakan dan royalti yang diberlakukan negara lain antara lain di Amerika. "Sistem itu dinilai cocok digunakan di Indonesia, tapi akan dimodifikasi dengan mengikuti iklim investasi Tanah Air," jelasnya.

Benny menyebut simulasi yang dilakukan SKK Migas menunjukkan bahwa beberapa blok yang menggunakan skema gross split ke depannya tidak akan ekonomis. Saat ini mereka sedang bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi bagaimana proyek tersebut bisa diterima oleh investor. “Sistem tersebut dan kami modifikasi sedikit agar lebih menarik. Segera akan diresmikan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad, mengatakan modifikasi insentif memang sangat diperlukan di industri ini karena masih banyak investor asing yang berminat.

Saat ini 128 cekungan, 68 di antaranya belum dieksplorasi dan diyakini menyimpan potensi besar. Untuk bisa mengjangkau itu, butuh biaya besar. Apalagi pemerintah menargetkan investasinya naik jadi USD 14,9 miliar tahun ini.

“Masih banyak investor internasional yang berminat. Ini berkaitan dengan masih banyaknya basin yang belum dikembangkan. Selain itu, investasi migas juga didukung oleh pemerintah melalui regulasi yang mendukung,” ujarnya.