Besaran Ganji PPPK Bawaslu Mulai dari Kisaran Rp 5,4 Juta-Rp 6,9 Juta

PUBLIKSATU, JAKARTA - Seleksi PPPK 2023 di Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi dibuka sejak 20 Oktober 2023 dengan formasi 15 Jabatan Fungsional.
Jabatan Fungsional formasi PPPK 2023 di Bawaslu terdiri tenaga ahli pratama dan tenaga terampil.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2023, Bawaslu Buka Ribuan Formasi Jabatan Fungsional
Beragam formasi yang akan direkrut Bawaslu di PPPK 2023, tentunya berpengaruh dengan gaji yang akan didapat oleh tiap jabatan.
Dikutip dari informasi yang disampaikan bawaslu melalui pengumuman nomor: 10/KP.01/SJ/09/2023, tentang seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabaan Fungsional Badan Pengawas Pemilu Umum tahun 2023, berikut gaji yang akan didapat oleh masing-masing Jabatan Fungsional di lembaga pengawas pemilu cukup beragam.
Jabatan Ahli Pertama Analisis Hukum di Bawaslu akan mendapat gaji di kisaran Rp 6,5 juta sampai Rp 6,9 juta.
Jabatan kedua gaji di Bawaslu ditempati oleh Pranata Hubungan Masyarakat dengan besaran gaji mencapai Rp 6,5 sampai Rp 6,9 juta.
Baca Juga: Hadapi Pemilu, Korlantas Diminta Ikut Jaga Stabilitas Keamanan
Jabatan selanjutnya yaitu Penerjemah Bahasa Inggris dengan kisaran gaji mencapai Rp 6,3 sampai 6,7 juta.
Baca Juga: Detail Kuota dan Formasi Jabatan Fungsional di Pendaftaran PPPK 2023 Bawaslu
Berikutnya ada Jabatan Perencana yang akan mendapat gaji di Bawaslu mencapai Rp 6,5 juta sampai Rp 6,9 juta.
Sementara itu, Jabatan Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum nantinya akan mendapat gaji sebesar Rp 6,5 juta sampai Rp 6,9 juta.
Jabatan Analisis di Bawaslu nantinya kana mendapat gaji berkisar Rp 6,5 juta sampai Rp 6,9 juta.