MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres atau Cawapres

PUBLIKSATU, JAKARTA-- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan batas usia capres atau cawapres. Aturan ini sendiri sedang digugat oleh publik untuk dilakukan judicial review di MK.
Menurut Mahfud, batas usia capres cawapres termasuk open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka. Maka MK seharusnya tidak bisa menerima gugatan tersebut.
Baca Juga: Langkah Kaesang Pangarep ke PSI Tak Usik Internal PDIP
"Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standingnya tidak tepat," kata Mahfud, Senin (26/9).
Mahfud menyampaikan, MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi. Termasuk pembatasan usia capres atau cawapres yang merupakan kewenangan lembaga legislatif.
“Usia (capres cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40, 25, 70 melanggar, itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," terangnya
Mahfud mendasarkan pada sejarah munculnya MK sebagai negative legislator di Austria pada 1920. MK hanya boleh membatalkan aturan perundangan yang menyalahi konstitusi.
Baca Juga: Lolly Ingin Pindah Tempat Tinggal Setelah Disemprot Mami Eda
"Ia hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifatnya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya," tegasnya.
Sebagai orang yang juga pernah memimpin MK, Mahfud menyakini lembaga tersebut memahami soal kewenangan yang boleh ditangani. Maka ia meminta seluruh pihak untuk membiarkan MK bekerja dengan independen.
"Kita serahkan kepada hakium, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja," pungkasnya.
Diketahui, pihak-pihak yang menggugat adalah PSI dan dua orang kepala daerah dari Partai Gerindra.
Yang pertama adalah Walikota Bukittinggi, Erman Safar dan yang kedua adalah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Lalu, Partai Garuda, yang saat ini sudah mendukung Prabowo do Pilpres 2024.
Gugatan pihak-pihak tersebut, ingin batasan usia minimal capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan batasan usia 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara.