Pendaftaran PPPK 2023, Bawaslu Buka Ribuan Formasi Jabatan Fungsional

JAKARTA - Pendaftaran PPPK 2023 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi dibuka sejak (20/9) lalu. Pendaftaran PPPK 2023 Bawaslu dibuka dengan berbagai formasi jabatan fungsional yang tersedia.
Formasi pendaftaran PPPK 2023 Bawaslu di setiap jabatan fungsional, terdapat kuota yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan oleh pegawai yang sudah selesai masa kerja pada periode sebelumnya.
Baca Juga: Monash University Indonesia Tawarkan Beasiswa Inovasi Bisnis
Untuk diketahui, jabatan fungsional Bawaslu di PPPK ini berjumlah 15 dengan ketentuan 12 ahli pertama dan tiga merupakan tenaga terampil
Dikutip dari laman Bawaslu.go.id detail kuota masing-masing jabatan fungsional di Bawaslu yang dapat diikuti oleh semua kalangan.
Jabatan fungsional pertama di Bawaslu yakni berupa Analis Hukum dengan jumlah kuota yang tersedia berjumlah 321 orang.
Selanjutnya, ada Analis Kebijakan yang membuka kuota sebanyak 45 orang.
Jabatan Fungsional berikutnya, Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur dengan jumlah formasi hanya tiga kuota.
Jumlah kuota di Jabatan Arsiparis di penerimaan PPPK Bawaslu berjumlah 61 orang.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum di Bawaslu untuk PPPK 2023 berjumlah kuota 1.996 orang.
Penerjemah Bahasa Inggri untuk pendaftaran PPPK 2023 membutuhkan pendaftar dengan kuota satu orang.
Jabatan Fungsional untuk bagian perencanaan di Bawaslu pada seleksi PPPK tahun 2023 membuka kuota 16 orang.
Bawaslu juga membuka Jabatan Fungsional Hubungan Masyarakat dengan jumlah kuota 11 orang.
Pranata Komputer termasuk yang dibutuhkan Bawaslu saat pendaftaran PPPK 2023 ini dengan jumlah kuota 76 orang.