Berita Terkini
Nasional

MK Diminta Tidak Bermain Politik dalam Memutuskan Gugatan Syarat Usia Bacapres dan Bacawapres

Oleh Djumaludin, Publik Satu · Rabu, 27 September 2023 19:09 WIB · 2 menit baca
MK Diminta Tidak Bermain Politik dalam Memutuskan Gugatan Syarat Usia Bacapres dan Bacawapres
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi terkait usia bacapres-bacawapres (29/8). ((Folly Akbar/Jawa Pos))

PUBLIKSATU, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak bermain politik dalam memutuskan gugatan syarat usia bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Kelembagaan MK dinilai dipertaruhkan, mengingat uji materi itu akan memengaruhi konstelasi politik pada Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, MK dalam waktu dekat bakal memutuskan perkara tersebut. Sebab, persidangan terakhir sudah tuntas pada 29 Agustus lalu.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Violla Reininda mengatakan, jika merujuk sikap sebelumnya, MK mengategorikan perkara itu sebagai kebijakan hukum terbuka. Artinya, itu menjadi kewenangan penuh DPR dan pemerintah untuk memutuskan di UU.

Baca Juga: Ketua TPN Arsjad Rasjid Putuskan Cuti Tuk Fokus Menangkan Ganjar

Namun, belakangan, pihaknya melihat sejumlah indikasi yang mengarah pada perubahan sikap MK dalam melihat perkara tersebut. ’’Ada potensi anomali putusan,’’ ujarnya.

Indikasi itu terlihat dari dua kasus. Pertama, pernyataan Ketua MK Anwar Usman terkait adanya kebutuhan kepemimpinan muda dalam sebuah acara di Jawa Tengah belum lama ini. Kala itu, Anwar mencontohkan sosok Nabi Muhammad dan Muhammad Alfatih sebagai contoh kesuksesan pemimpin muda.

Meski membantah berkaitan dengan pengujian UU, Violla menduga pandangan itu sebagai pendapat Anwar Usman yang tak bisa dilepaskan sebagai ketua MK. Peristiwa kedua adalah putusan MK dalam perkara usia pimpinan KPK. Untuk kali pertama, MK menetapkan putusan terhadap norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Tetapkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Pakar hukum tata negara Charles Simabura menambahkan, upaya perubahan norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka melalui jalur MK tidak tepat. Idealnya, itu harus dilakukan melalui pembahasan revisi UU. ’’Kalau mau diputuskan berbeda, biarkan di proses legislasi,’’ kata direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

Jika perkara tersebut dikabulkan, Charles mengingatkan potensi persoalan. Nanti, MK bakal jadi tempat untuk melanggengkan kepentingan politik. ’’Ke depan ada bacapres usia 50 punya kans menang, dia (rival politik akan minta) naikkan syarat jadi 51,’’ tuturnya.