PPP Dukung Penyelenggaraan Pilkada Dimajukan Menjadi September 2024

PUBLIKSATU, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan menjadi bulan September 2024 dari semula November 2024. Salah satu pertimbangannya, agar terjadi penyeragaman dokumen perencanaan, yaitu antara penyelenggaraan pemerintahan mulai tingkat pusat sampai ke daerah.
Kebijakan ini juga mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Baca Juga: Muhaimin Bersalawat Bareng Habib Syech di Sidoarjo, Prabowo Terima Kepala Kepolisian Palestina
“Artinya, baik itu pelantikan maupun pemilihannya pencoblosannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu berjarak sehingga dimungkinkan untuk menyiapkan rencana pembangunan jangka panjang menengah untuk tingkat nasional maupun di tingkat daerah itu bisa sama,” ujar Syamsurizal, Rabu (27/9).
“Dan kesamaan kedua dokumen perencanaan pembangunan itu menyebabkan indikator kinerja utama baik yang dicetuskan dalam konsep pembangunan jangka pendeknya di setiap tahunnya masing-masing tingkat pemerintahan pusat dan daerah itu bisa sama,” sambungnya.
Syamsurizal memaparkan, jika indikator kinerja utama untuk tingkat nasional sampai tingkat daerah itu bisa sama maka penyeragaman pembangunan bisa lebih efisien dan lebih efektif dan semakin berpotensi bisa mencapai sasaran yang diinginkan.
Baca Juga: MK Diminta Tidak Bermain Politik dalam Memutuskan Gugatan Syarat Usia Bacapres dan Bacawapres
“Dan yang lebih penting daripada itu, untuk bisa di-follow up pada tahun tahun berikutnya dengan mudah, dengan instruksi instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada saat Raker menyatakan bahwa kondisi nasional saat ini terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh Pejabat Kepala Daerah sejak tahun 2022 dan terdapat 170 daerah yang diisi oleh Penjabat Kepala Daerah pada tahun 2023 serta terdapat 270 Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan Kepala Daerah pada 1 Januari 2025 dan jika ini terjadi maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah tidak memiliki Kepala Daerah definitif hasil Pilkada. Oleh karena itu, Mendagri berpandangan perlu diambil langkah-langkah yang bersifat strategis dan mendesak untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.