Berita Terkini
Nasional

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 11 Saksi

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 28 September 2023 18:59 WIB · 2 menit baca
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 11 Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana (ist)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebelas saksi dipanggil untuk mendalami kasus tersebut pada Rabu (27/9).

Mnurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kesebelas saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga: KPK Sedang Periksa 25 LHKPN Pegawa Pajak dan Bea Cukai

Mereka yang diperiksa didominasi perusahaan swasta penyedia atau BTS. Kesebelas saksi tersebut adalah YS selaku karyawan PT Sansaine Exindo, NR selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, WN selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.

Selanjutnya, DTJ selaku Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, DTP selaku Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, DWW selaku Kasir di PT Sansaine Exindo, RM selaku Sales pada PT NEC Indonesia, RHI selaku Direktur PT Semacom Integrated, RA selaku Project Manager PT Semacom, DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia, dan SN selaku Head of PMI (Project Management Implementasi) Fiberhome.

Baca Juga: Diyakini Presiden Joko Widodo Bakal Menangkan Ganjar Pranowo

Kesebelas saksi tersebut diperiksa penyidik Kejagung terkait perkara atas nama tersangka Elvano Hatorangan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dikutip Kamis (28/9).

Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kejagung diketahui telah menetapkan sejumlah tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Johnny G Plate (mantan Menteri Komunikasi dan Informatika), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Anang Achmad Latif (Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/BAKTI), Yohan Suryanto (Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment).

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Mengantisipasi Kenaikan Harga

Berikutnya, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan), Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima), Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza (Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo), dan Jemy Sutjiawan (Direktur Utama PT Sansaine Exindo).

Tersangka lainnya adalah Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang yang disangka melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.