Berita Terkini
Hukum

KPK Sedang Periksa 25 LHKPN Pegawa Pajak dan Bea Cukai

Oleh Ramli Akhmad · Kamis, 28 September 2023 18:36 WIB · 2 menit baca
Bagikan
KPK Sedang Periksa 25 LHKPN Pegawa Pajak dan Bea Cukai
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (rmol)

PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa Sebanyak 25 orang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan saat ini terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, 25 orang pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang diperiksa itu terdiri dari 19 orang dari Bea Cukai, dan 6 orang dari Pajak. "19 orang Bea Cukai sedang kita periksa. Sama pajak 6 orang," kata Pahala seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/9).

Baca Juga: Pertemuan Anies-Cak Imin dan Habib Rizieq tak Ada Pembahasan Politik

Pahala menduga, banyak pejabat pajak dan bea cukai yang menjadi "pemain" seperti pejabat yang sudah diproses hukum KPK, seperti Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andhi Pramono. "Jadi, kita secara khusus sekarang. Waktu itu kita sampaikan 6 orang, tapi atas informasi lain sekarang sudah 19 bea cukai, nanti hasilnya kita update, dan pajak 6 orang," terangnya.

Sementara itu, kata Pahala, hingga triwulan III tahun 2023 pihaknya telah melakukan pemeriksaan LHKPN sebanyak 403. Rinciannya, sebanyak 225 sudah selesai dilakukan pemeriksaan, sedangkan 178 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Sebut Bagian dari Silaturahmi, Anies-Cak Imin Hadiri Pernikahan Anak Habib Rizieq

Dari 225 pemeriksaan selesai, terdiri dari 75 LHKPN dilakukan atas inisiatif Direktorat LHKPN; 81 atas permintaan internal KPK yang terdiri dari 3 dari penyidikan, 3 dari gratifikasi, 11 dari penyelidikan, 64 dari unit internal lainnya.

Kemudian sebanyak 69 LHKPN sisanya merupakan permintaan Komisi Yudisial (KY) untuk Calon Hakim Agung, juga sudah selesai diperiksa.

Bagikan