Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Tapi Banyak Honorer yang Sedih

JAKARTA - Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran PPPK guru 2023 hingga 3 Oktober disambut sukacita maupun kesedihan.
Bagi guru honorer yang belum melakukan resume, perpanjangan ini menjadi berkah. Namun, bagi guru yang daerahnya tidak membuka formasi, perpanjangan itu jadi sia-sia.
Baca Juga: Kuota 7.249, Kemenkes Buka Pendaftaran CPNS 2023 Sampai 9 Oktober
Wakil Ketua PGRI Riau Eko Wibowo mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperpanjang pendaftaran PPPK guru 2023 dari 29 September menjadi 3 Oktober.
Sayangnya perpanjangan itu tidak menyelamatkan semua guru honorer yang merupakan pelamar kebutuhan khusus.
"Guru bahasa Inggris dan bahasa asing sampai sekarang belum bisa daftar. Formasiya di SSCASN tidak dibuka, padahal Pemprov Riau menyediakan formasinya lho," kata Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Sabtu (30/9).
Dia menegaskan guru bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya ini merupakan pelamar prioritas. Sejak awal dibuka pada 20 September, mereka tidak bisa mendaftar sama sekali.
Ekowi juga menyoroti masalah honorer K2 (P2) dan guru honorer negeri dengan masa kerja di atas 3 tahun (P3) yang tidak bisa mendaftar juga.
Baca Juga: Universitas Terbuka Buka Banyak Lowongan Tahun Ini, Cek di Laman Web Kemdikbud
Mereka tidak bisa mendaftar karena daerahnya tidak membuka formasi. Ada yang buka formasi, tetapi dikhususkan untuk prioritas satu (P1), sedangkan P2 dan P3 tidak bisa mendaftar.
"Percuma saja ada perpanjangan, karena masih banyak honorer tidak bisa mendaftar," tegasnya.
Ekowi mengaku kasihan melihat guru honorer dengan pengabdian lama, tetapi tidak bisa ikut seleksi PPPK 2023 karena formasinya dibatasi untuk P1 maupun instansinya tidak buka lowongan.
Penantian mereka dari tahun lalu berharap bisa tes, tetapi sekarang malah tidak ada formasi. Dengan banyaknya P1 masuk, ujar Ekowi, otomatis menggeser honorer yang tidak bisa ikut PPPK.
"Saya mendapatkan laporan kawan-kawan guru honorer di DKI Jakarta banyak yang tergeser dari sekolah induknya karena masuknya guru P1," ungkapnya.
Ekowi heran ada apa dengan kebijakan pemerintah ini. Bukankah sejak awal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak boleh ada guru honorer induk yang tergeser oleh masuknya guru PPPK.