Berita Terkini
Nasional

Pihak Tiktok Shop Ancam Gugat Kebijakan Pemirintah ke MA

Oleh Haeruddin · Minggu, 1 Oktober 2023 22:03 WIB · 2 menit baca
Pihak Tiktok Shop Ancam Gugat Kebijakan Pemirintah ke MA
Arief Poyuono soal TikTok Shop. ( Foto: Dokumen JPNN.com)

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop Arief Poyuono mengungkap rencana menggugat kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop ke Mahkamah Agung (MA).

Dia pun mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup platform media sosial dan e-commerce itu.

"TikTok Shop ditutup sebagai bentuk pembunuhan ekonomi kerakyatan oleh Jokowi," ujar Arief dalam keterangan diterima JPNN.com, Minggu (1/10).

Baca Juga: Menteri Bahlil Ancam Tinjau Ulang Izin Tiktok

Aref menyebut TikTok Shop sudah banyak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu, tuduhan kepada TikTok Shop yang melakukan penjualan barang barang impor langsung menurutnya sangat mengada-ada.

Begitu juga soal alasan UMKM sepi pembeli dinilai tidak berdasar. Sebab, justru seller yang menggunakan TikTok Shop mayoritas itu UMKM yang menjual produknya, seperti bawang goreng, ikan teri, batik, golok, dll.

Arief menilai ada keanehan dengan kebijakan penutupan TikTok Shop. Dia menduga adanya kepentingan platform e-commerce lainya yang kalah bersaing.

"Serta adanya keluarga petinggi negara yang memiliki saham di e-commerce yang kalah bersaing dengan TikTok Shop," lanjutnya.

Menurut Arief, kebijakan pemerintah melarang TikTok sebagai media sosial melakukan kegiatan e-commerce yang bisa melakukan transaksi langsung juga dirasa sebuah keputusan yang tidak adil.

Sebab, dia menilai platform e-commerce lainnya bisa melakukan cara yang sama untuk mendukung e-commerce sebagai cara untuk meningkatkan penjualannya.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 tahun 2023, yang merevisi Permendag No. 50 tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan yang telah direvisi tersebut melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Peraturan yang direvisi tersebut juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS (Rp 1,5 juta).