Berita Terkini
Nasional

RUU ASN Disahkan Besok, Kesejateraan Bakal PNS dan PPPK

Oleh Haeruddin · Senin, 2 Oktober 2023 22:16 WIB · 2 menit baca
RUU ASN Disahkan Besok, Kesejateraan Bakal PNS dan PPPK
Ilustrasi: RUU ASN akan diparipurnakan, Selasa (3/10/2023) (dok)

JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah ditunggu jutaan honorer akan disahkan menjadi UU pada besok, Selasa, 3 Oktober 2023.

Kabar bahwa RUU ASN disahkan pada rapat paripurna DPR RI besok disampaikan Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Ayo Buruan Daftar! Kejagung Buka 7.846 Formasi CPNS

Dia mengatakan, pembicaraan tingkat ll atau pengambilan keputusan atas RUU ASN akan dilakukan pada rapat parpurna DPR RI, 3 Oktober 2023.

"Alhamdulillah, sesuai target panja, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna," kata Mardani yang dihubungi JPNN.com, Senin (2/10).

Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Para honorer dan PPPK perlu mengetahui juga bahwa pembahasan RUU revisi UU ASN sudah dimulai sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Dengan kata lain, sudah 7 kali RUU ASN masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai usul inisiatif dewan.

Diketahui, RUU ASN mengatur tujuh agenda transformasi birokrasi di Indonesia, salah satunya soal penataan honorer atau non-ASN.

Penataan non-ASN tersebut terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK yang harus sudah kelar Desember 2024.

Sebagian dari honorer akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu, yang pengaturannya akan dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, sebagai turunan UU ASN hasil revisi.

Kesejahteraan PPPK Setara PNS RUU

ASN juga mengatur soal kesehteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.