Menteri Anas: UU Ini Menjadi Solusi Agar Darah 3T Mendapat Pelayanan Lebih Baik

PUBLIKSATU, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan beberapa ketentuan baru di UU ASN hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014.
Antara lain soal sistem rekrutmen ASN, lantaran ada fakta bahwa pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi. Formasi ASN yang tidak terisi itu berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Baca Juga: Usai Sahkan RUU ASN, DPR RI Janji Kawal Peraturan Pemerintahnya
Menteri Azwar Anas menjelaskan, hal tersebut karena kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.
“UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik,” ujar Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU di Jakarta, Selasa (3/10).
Anas menjeaslan, salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ASN hasil revisi ialah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.
“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi “Indonesia-Sentris” sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” kata mantan bupati Banyuwangi dua periode itu.
Menteri Anas menerangkan, pemerintah akan memberikan insentif khusus kepada para ASN yang bertugas di daerah 3T.
“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” kata Anas.
Rekrutmen ASN
Pada kesempatan yang sama, Anas menjelaskan bahwa salah satu poin krusial lain dalam UU ASN hasil revisi, yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.
Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.
Sistem tersebut berbeda dengan yang berlaku selama ini, di mana rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini.
“Padahal di saat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” kata Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.