UU ASN Baru, Ada PPPK Part Time Atau Full Time Semua? Tunggu PP Turunan
Bagikan

JAKARTA – Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023, jutaan honorer masih harus menanti kepastian apakah akan masuk daftar calon PPPK Part Time, atau masuk gerbong jadi PPPK Full Time.
Masa menunggu kepastian itu tidak sebentar, lantaran penyusunan PP turunan UU ASN yang akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK diperkirakan butuh waktu sekitar 6 bulan.
Baca Juga: Usai Sahkan RUU ASN, DPR RI Janji Kawal Peraturan Pemerintahnya
Di PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023 itulah nantinya diatur kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, PPPK Part Time, bahkan mungkin jadi PNS.
Pengklasteran honorer tersebut sudah tentu berkaitan erat dengan pendapat yang bakal diterima. Berapa gaji PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu?
Seberapa tebal atau tipis beda gaji PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Full Time?
Memang, terbitnya UU ASN 2023 menjadi berkah bagi honorer, lantaran sudah ada jaminan tidak akan terkena PHK massal per 28 November 2023.
Mereka dipastikan masih bekerja sebagai honorer, sebelum berubah status menjadi ASN, dengan tenggat waktu Desember 2024.
Baca Juga: Menteri Anas: UU Ini Menjadi Solusi Agar Darah 3T Mendapat Pelayanan Lebih Baik
Meski bersyukur tidak terkena PHK, sudah tentu para honorer berharap mendapatkan penghasilan lebih besar saat berstatus ASN, dibanding yang diterima selama ini.
Kalau Ada PPPK Part Time, Berapa Gajinya?
Gaji PPPK Part Time, sebagaimana gaji PPPK Full Time, sudah tentu besarannya tidak sama, tergantung tugas, bidang kerja, dan wewenang masing-masing.
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus pernah menyebut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta.
Masih terkait soal gaji PPPK Paruh Waktu, mari simak lagi pernyataan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja.