Berita Terkini
Nasional

PP Turunan UU ASN 2023 Mulai Dibahas

Oleh Haeruddin · Sabtu, 7 Oktober 2023 19:07 WIB · 2 menit baca
PP Turunan UU ASN 2023 Mulai Dibahas
KemenPAN-RB rapat membahas peraturan pelaksana UU ASN 2023, Jumat (6/10). (Foto: Humas KemenPAN-RB)

- Mahfud MD Sebut Honorer Bikin Pusing

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai membahas peraturan pelaksana UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Diketahui, salah satu substansi UU ASN 2023 mengatur tentang penataan honorer yang ditenggat harus kelar Desember 2024.

Baca Juga: UU ASN Baru, Ada PPPK Part Time Atau Full Time Semua? Tunggu PP Turunan

Namun, belum ada keterangan resmi apakah rapat di kantor KemPAN-RB, Jakarta, Jumat (6/10), juga membahas rancangan PP Manajemen ASN, yang di dalamnya juga mengatur soal pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB bahwa rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan guna menyusun tindak lanjut peraturan pelaksanaan UU ASN 2023.

Rapat dihadiri Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI Muhammad Taufik, Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB

Diah Faras, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Damayani

Tyastianti.

Baca Juga: Menteri Anas: UU Ini Menjadi Solusi Agar Darah 3T Mendapat Pelayanan Lebih Baik

Selain itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih, serta para perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.

Soal Honorer, Mahfud MD: Pak SBY Memenuhi Janjinya

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan UU ASN yang telah disahkan DPR RI pada 3 Oktober 2023 akan mengakhiri masalah tenaga honorer di Indonesia.

Dia mengatakan pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah yang tidak bisa dibendung selama ini cukup membuat anggaran pemerintah kewalahan.

"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," kata Mahfud MD di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/10).

Lebih lanjut Mahfud MD menilai, masalah tenaga honorer muncul sejak masa Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Dikatakan, sebelum menjadi presiden, SBY dalam kampanyenya menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.